Beranda | Artikel
Hukum Daging Hewan Buruan Bagi Orang yang Sedang Berihram
9 jam lalu

Hukum Daging Hewan Buruan Bagi Orang yang Sedang Berihram merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 11 Safar 1448 H / 26 Juli 2026 M.

Kajian Tentang Hukum Daging Hewan Buruan Bagi Orang yang Sedang Berihram

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa kegiatan berburu bagi orang yang sedang ihram hukumnya terlarang. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman di dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ…

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka denda (denda)nya ialah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 95)

Membunuh hewan buruan termasuk ke dalam larangan-larangan saat berihram.

Ketentuan mengenai hukum orang yang tidak sedang berihram berburu lalu menghadiahkan hewan buruan tersebut kepada orang yang sedang berihram memiliki perincian. Apabila orang yang halal tersebut berburu untuk dirinya sendiri dan orang yang sedang berihram sama sekali tidak membantunya baik dengan isyarat maupun cara lainnya maka orang yang sedang berihram diperbolehkan memakan daging buruan tersebut.

Sebaliknya, apabila perburuan tersebut dilakukan khusus untuk orang yang sedang berihram, atau orang yang sedang berihram turut membantu dengan memberikan isyarat, maka daging buruan tersebut haram dimakan. Hal ini didasarkan pada hadits saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberi hadiah berupa hewan hasil buruan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menolaknya dan bersabda:

إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنَّا حُرُمٌ

“Sesungguhnya kami tidak menolaknya melainkan karena kami sedang berihram.” (HR. Muslim)

Penolakan tersebut terjadi karena hewan buruan tersebut memang diburu khusus untuk ditujukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang dalam keadaan ihram.

Penjelasan Hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu

Hadits di dalam bab ini disampaikan oleh Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata:

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجًّا وَخَرَجْنَا مَعَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar untuk menunaikan haji, dan kami pun keluar bersama Beliau.”

Penggunaan kata hajjan (haji) pada hadits ini dipahami secara bahasa (lughawi), bukan haji secara istilah syariat. Peristiwa yang dialami oleh Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu terjadi pada tahun keenam Hijriah saat Beliau hendak melaksanakan umrah yang berujung pada Perdamaian Hudaibiyah, sebelum diwajibkannya ibadah haji.

Secara bahasa, kata hajja – yahujju memiliki arti menuju sesuatu atau menuju ke Makkah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penggunaan kata tersebut dimaknai dari segi bahasa.

Di dalam perjalanan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menugaskan beberapa sahabat termasuk Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu untuk berpatroli menuju arah tertentu guna mengantisipasi ancaman musuh dan memastikan keamanan perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Peristiwa Berburu Keledai Liar oleh Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu

Penjelasan riwayat Shahih Bukhari melalui jalan Abdullah bin Abi Qatadah menyebutkan bahwa Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu berangkat bersama rombongan pada tahun Hudaibiyah. Seluruh sahabat berihram, sedangkan Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu tidak berihram.

Pengutusan pasukan tersebut bermula ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendapat kabar mengenai adanya musuh yang hendak menyerang. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melanjutkan perjalanan bersama rombongan utama, sementara Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu diutus bersama pasukan khusus untuk mengantisipasi musuh tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan arahan kepada pasukan tersebut:

خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى تَلْقَوْنِي 

“Tempuhlah jalan ke arah pantai sampai kalian bertemu denganku.” (HR. Muslim)

Pasukan yang diutus tersebut menyusuri jalur pantai. Ketika hendak bergabung kembali dengan rombongan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seluruh anggota pasukan mengenakan pakaian ihram, kecuali Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu. Para ulama menjelaskan bahwa Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu tidak berihram karena pada awal keberangkatannya belum berniat menuju Makkah dan belum mengetahui arah penugasan yang dituju.

Di tengah perjalanan, pasukan tersebut melihat keledai liar. Jenis keledai terbagi menjadi dua: keledai jinak yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dan hukum mengkonsumsinya adalah haram, serta keledai liar (himar wahsyi atau zebra) yang hukum mengkonsumsinya adalah halal.

Keterangan di dalam riwayat Bukhari menyebutkan bahwa ketika para sahabat melihat keledai liar tersebut, sebagian dari mereka saling tertawa. Perilaku tersebut terjadi karena para sahabat menyadari keberadaan hewan buruan tetapi tidak dapat melakukan tindakan apa pun akibat larangan berburu bagi orang yang sedang berihram.

Seseorang yang sedang dalam keadaan ihram dilarang keras berburu serta dilarang membantu perburuan dalam bentuk apa pun, termasuk memberikan isyarat atau petunjuk. Para sahabat berharap Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu menyadari keberadaan hewan tersebut tanpa ada isyarat yang diberikan.

Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu kemudian melihat keledai liar tersebut dan segera mengejarnya. Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu berhasil menombak serta melumpuhkan hewan buruan itu. Ketika Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu meminta bantuan, para sahabat menolak untuk membantu karena status mereka yang sedang berihram.

Setelah hewan tersebut berhasil diburu, mereka singgah dan mengkonsumsi sebagian dari dagingnya. Namun, muncul keraguan di antara para sahabat setelah memakan daging tersebut terkait status mereka yang sedang berihram. Para sahabat sempat merasa ragu dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas tindakan mereka yang telah mengonsumsi daging hewan buruan dalam keadaan berihram. Rombongan tersebut kemudian membawa sisa daging keledai liar untuk ditanyakan langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Para sahabat menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَكَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا فَقُلْنَا نَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهَا 

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak berihram. Lalu kami melihat keledai liar, maka Abu Qatadah menyerangnya dan berhasil menombak seekor keledai betina. Kami pun singgah dan memakan dagingnya, lalu kami berkata bahwa kami telah memakan daging hewan buruan padahal kami sedang berihram. Maka kami membawa sisa dari daging tersebut.” (HR. Muslim)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya keterlibatan para sahabat dalam perburuan dengan bersabda:

فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ؟

“Apakah di antara kalian ada yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya mengenai hewan tersebut?” (HR. Muslim)

Para sahabat menjawab bahwa mereka tidak memberikan isyarat maupun perintah apa pun kepada Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menegaskan kehalalan daging tersebut dengan bersabda:

قَالَ قَالُوا لَا قَالَ فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهَ

“Maka makanlah sisa dari dagingnya tersebut.” (HR. Muslim)

Di dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan ketersediaan sisa daging tersebut:

فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ؟

“Apakah masih ada sisa dagingnya pada kalian?” (HR. Muslim)

Para sahabat mengonfirmasi keberadaan sisa daging tersebut, lalu menyerahkan bagian bahu hewan buruan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau kemudian memakannya sebagai penegasan bahwa mengonsumsi daging buruan tersebut hukumnya diperbolehkan selama perburuan dilakukan oleh orang yang halal dan bukan ditujukan khusus untuk orang yang sedang berihram.

Faedah Hukum Menurut Para Ulama

Imam Ibnu Battal menjelaskan konsensus para ulama mengenai hukum perburuhan saat berihram:

“Para ulama ahli fatwa dari kalangan penduduk Hijaz, Irak, dan selain mereka telah sepakat bahwa orang yang sedang berihram apabila membunuh hewan buruan dengan sengaja, maka ia wajib membayar denda.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar memberikan kaidah hukum bahwa seorang yang sedang berihram diperbolehkan berharap ada orang lain yang berburu tanpa memberikan bantuan atau isyarat apa pun. Tindakan para sahabat yang tertawa dan berharap Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu berburu merupakan hal yang diperbolehkan, sehingga daging hasil buruan tersebut halal dikonsumsi oleh orang yang sedang berihram.

Hadits ini juga memberikan petunjuk mengenai anjuran meminta atau menerima hadiah dari teman selama tidak memberatkan. Tindakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menanyakan sisa daging dan mengkonsumsinya menunjukkan kebolehan meminta bagian hadiah dari sahabat apabila diperkirakan tidak menimbulkan beban bagi yang memberikannya.

Anjuran meminta oleh-oleh atau hadiah kepada teman diperbolehkan selama diketahui bahwa hal tersebut tidak memberatkan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi yang bersangkutan. Sebaliknya, permintaan hadiah hendaknya dihindari apabila diperkirakan akan menyusahkan atau menjadi beban.

Penerimaan hadiah dari teman merupakan hal yang dianjurkan untuk diterima dan tidak ditolak.

Penerimaan hadiah memiliki pengecualian bagi seseorang yang menjabat sebagai pejabat, hakim, atau penegak hukum. Pemberian hadiah kepada pejabat atau hakim tergolong ke dalam tindakan suap (risywah) yang hukumnya haram karena dapat memengaruhi keadilan dan kecondongan hati dalam mengambil keputusan.

Penamaan Hewan dan Pembagian Pasukan Demi Maslahat

Hadits mengenai perjalanan bersama para sahabat juga menunjukkan kebolehan memberikan penamaan kepada hewan peliharaan maupun kendaraan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan nama kepada kuda dan keledai milik Beliau. Memberikan nama kepada hewan peliharaan seperti kucing maupun benda milik pribadi seperti mobil merupakan tindakan yang diperbolehkan di dalam Islam.

Seorang pemimpin juga diperbolehkan untuk membagi atau memencarkan rombongan menjadi beberapa kelompok demi kemaslahatan, khususnya dalam menjaga keamanan. Pembagian kelompok ini berbeda dari tindakan berpencar tanpa tujuan saat beristirahat di dalam perjalanan yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pembagian pasukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dilakukan secara sengaja demi menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan.

Keabsahan Menombak Hewan Buruan dan Ijtihad Para Sahabat

Menombak atau memanah hewan buruan hingga mati dianggap sudah mencukupi syarat penyembelihan tanpa perlu melukai lehernya secara khusus, dengan syarat pembacaan basmalah dilakukan saat menembak atau menombak hewan tersebut.

Hadits ini juga memberikan faedah mengenai kebolehan berijtihad pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Para sahabat berijtihad ketika memutuskan untuk memakan daging keledai liar berdasarkan pemahaman awal bahwa mereka tidak ikut berburu maupun memberikan bantuan. Walaupun sempat timbul keraguan setelahnya, ijtihad para sahabat tersebut dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan pemahaman para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum.

Prinsip Mengembalikan Dalil kepada Nash yang Tegas

Peristiwa ini memberikan kaidah penting ketika terjadi kesan benturan antar-dalil, yaitu keharusan untuk merujuk kepada dalil yang bersifat nash dan tegas (sharih).

Di dalam ilmu ushul fiqih, tingkatan dalil dari segi makna terbagi menjadi beberapa kategori:

  • Nash: Dalil yang hanya memiliki satu makna yang pasti dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.
  • Zhahir: Dalil yang memiliki lebih dari satu makna, namun salah satu maknanya lebih kuat dibandingkan makna yang lain.
  • Mu’awwal: Dalil yang dialihkan dari makna zhahir ke makna yang lebih lemah karena adanya dalil lain yang menguatkan makna lemah tersebut.
  • Mujmal dan Mubayyan: Dalil yang masih bersifat global (mujmal) dan dalil yang memberikan rincian penjelasan (mubayyan).

Apabila telah terdapat dalil berupa nash yang tegas (sharih), dalil-dalil lain yang masih bersifat umum atau mengandung kemungkinan makna harus dikembalikan kepada dalil nash tersebut. Keberadaan dalil nash yang tegas menutup pintu ijtihad baru dalam perkara tersebut.

Anjuran Membawa Bekal dan Berakhlak Baik Saat Safar

Safar memerlukan persiapan yang matang, salah satunya dengan membawa bekal yang cukup di perjalanan. Sikap tawakal harus disertai dengan ikhtiar yang nyata seperti menyiapkan perbekalan. Melakukan perjalanan ibadah tanpa membawa bekal dapat berujung pada tindakan meminta-minta dan menyusahkan orang lain, yang merupakan perbuatan tidak dibenarkan di dalam Islam.

Selain membawa bekal, seseorang juga dianjurkan untuk bersikap lembut dan saling memperhatikan sesama rekan perjalanannya. Perjalanan jauh kerap menimbulkan rasa lelah yang dapat memancing emosi dan memperlihatkan sifat serta karakter asli seseorang. Oleh karena itu, menjaga kesabaran dan kelembutan sikap selama safar sangat dianjurkan.

Bab : Hewan-Hewan yang Boleh Dibunuh Saat Berihram maupun di Tanah Haram

Hukum membunuh hewan tertentu bagi orang yang sedang berihram dijelaskan di dalam bab khusus. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ في الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima hewan fasik yang boleh dibunuh di luar Tanah Haram maupun di Tanah Haram: ular, burung gagak yang belang (berwarna putih pada punggung dan perutnya), tikus, anjing gila (yang menyerang manusia), dan burung elang.” (HR. Muslim)

Hewan-Hewan tersebut dikategorikan sebagai hewan fasik karena memiliki sifat pengganggu, membahayakan, serta menyerang manusia. Jenis burung gagak yang diperbolehkan untuk dibunuh secara khusus adalah al-ghurab al-abqa’, yaitu gagak yang memiliki warna putih pada bagian punggung dan perutnya, yang dikenal kerap menyerang manusia dan memakan bangkai atau benda najis. Adapun jenis burung elang yang dimaksud adalah rajawali atau elang berbahaya yang suka menyerang manusia.

Di dalam riwayat lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خَمْسٌ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ في الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ 

“Ada lima hewan yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya di Tanah Haram dan saat berihram: tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing gila.” (HR. Muslim)

Dapat disimpulkan bahwa alasan hukum (‘illat) diperbolehkannya membunuh hewan-hewan tersebut baik dalam keadaan berihram maupun tidak berihram, di Tanah Haram maupun di luar Tanah Haram adalah karena potensi bahaya dan serangannya terhadap manusia. Dengan demikian, setiap hewan yang memberikan bahaya nyata boleh dibunuh, sedangkan hewan yang tidak membahayakan tetap tidak boleh dibunuh.

Bab : Hukum Berbekam (Bekam) bagi Orang yang Sedang Berihram

Orang yang sedang dalam keadaan berihram diperbolehkan untuk melakukan bekam (hijamah). Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah Radhiyallahu ‘Anhu mengenai perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَسَطَ رَأْسِهِ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbekam di jalan menuju Makkah dalam keadaan berihram, yaitu di tengah kepala Beliau (Ummul Mughits).” (HR. Muslim)

Pelaksanaan bekam di bagian kepala pada zaman dahulu dilakukan menggunakan alat khusus seperti tanduk tanpa harus mencukur atau memotong rambut, sehingga tidak melanggar larangan ihram. Berbekam di bagian puncak kepala (Ummul Mughits) memiliki banyak faedah medis. Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan bekam di bagian kepala tersebut untuk mengobati rasa sakit pada gigi.

Bab : Hukum Mengobati Mata saat Berihram

Orang yang sedang berihram diperbolehkan untuk mengobati matanya apabila mengalami sakit. Diriwayatkan dari Nubaih bin Wahab Radhiyallahu ‘Anhu:

خَرَجْنَا مَعَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَلَلٍ اشْتَكَى عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ عَيْنَيْهِ فَلَمَّا كُنَّا بِالرَّوْحَاءِ اشْتَدَّ وَجَعُهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يَسْأَلُهُ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ أَنْ اضْمِدْهُمَا بِالصَّبِرِ فَإِنَّ عُثْمَانَ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ في الرَّجُلِ إِذَا اشْتَكَى عَيْنَيْهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ ضَمَّدَهُمَا بِالصَّبِرِ

“Kami keluar bersama Aban bin Utsman hingga ketika kami berada di Malal (sebuah tempat di jalan menuju Makkah dari Madinah), Umar bin Ubaidillah menderita sakit pada kedua matanya. Ketika kami sampai di Ar-Rauha’, sakitnya semakin parah. Maka ia mengutus utusan kepada Aban bin Utsman untuk bertanya. Aban mengutus balasan agar ia membalut/mengobati matanya dengan shabir (sejenis tumbuhan obat), karena Utsman Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang laki-laki yang menderita sakit pada kedua matanya saat sedang berihram, hendaklah ia membalut matanya dengan shabir.” (HR. Muslim)

Penggunaan obat shabir diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram yang mengalami gangguan mata untuk meredakan rasa sakit.

Bab : Hukum Mencuci Kepala bagi Orang yang Berihram

Seseorang yang sedang berihram diperbolehkan untuk mencuci atau membasuh kepalanya selama tidak menggunakan wewangian seperti sampo atau sabun yang berharum semerbak.

Perbedaan pendapat pernah terjadi antara Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dan Al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu ‘Anhu di sebuah tempat bernama Al-Abwa’. Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa orang yang berihram boleh mencuci kepalanya, sedangkan Al-Miswar berpendapat tidak boleh.

Untuk memastikan hukum hal tersebut, Abdullah bin Abbas utusan bernama Abdullah bin Hunain untuk menemui Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu. Abdullah bin Hunain mendapati Abu Ayyub Al-Anshari sedang mandi di antara dua tiang kayu dengan ditutupi kain pelindung. Abdullah bin Hunain mengucapkan salam, lalu Abu Ayyub bertanya mengenai identitas dirinya. Abdullah bin Hunain menyampaikan bahwa dirinya diutus oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma untuk menanyakan tata cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencuci kepala saat sedang berihram.

Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu kemudian memegang kain penutupnya dan merendahkannya hingga bagian kepalanya terlihat jelas. Abu Ayyub meminta orang yang membantunya untuk mengalirkan air ke atas kepalanya, lalu menggerakkan kedua tangannya membasuh kepala dari depan ke belakang dan dari belakang ke depan. Abu Ayyub Radhiyallahu ‘Anhu menegaskan bahwa demikianlah Beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya.

HR. Bukhari dan Muslim meriwayatkan perkataan Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu:

هَكَذَا رَأَيْتُهُ ﷺ يَفْعَلُ

“Seperti inilah aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya.” (HR. Muslim)

Peristiwa ini membuktikan kebenaran pendapat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang membolehkan orang yang sedang berihram untuk mencuci kepalanya, dibandingkan pendapat Al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu ‘Anhu yang melarangnya.

Sikap Merujuk Kepada Ahli Ilmu dan Dalil saat Berselisih

Hadits ini mengajarkan pentingnya bertanya kepada ahli ilmu serta mencari dalil yang sahih ketika terjadi perbedaan pendapat. Langkah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengutus seseorang untuk bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu menjadi teladan dalam menyelesaikan perselisihan ilmiah melalui pembuktian dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sikap serupa juga ditunjukkan dalam perbedaan pendapat antara Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu mengenai hukum wanita haid yang hendak melakukan tawaf wada. Ibnu Abbas berpendapat wanita haid boleh langsung pulang tanpa tawaf wada, sedangkan Zaid bin Tsabit memandangnya tetap wajib menunggu hingga suci.

Ibnu Abbas menyarankan Zaid bin Tsabit untuk bertanya langsung kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha atau Ummahatul Mukminin. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Safiyah binti Huyai Radhiyallahu ‘Anha mengalami haid sebelum kepulangan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan untuk langsung berangkat pulang tanpa melakukan tawaf wada. Zaid bin Tsabit kemudian menemui Ibnu Abbas, mengakui kebenaran pendapat Ibnu Abbas, dan menarik pendapatnya sendiri.

Ketinggian ilmu Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma juga terlihat dalam perselisihan pendapat mengenai sosok Nabi Musa ‘Alaihis Salam yang bertemu dengan Khidir ‘Alaihis Salam. Ibnu Abbas menegaskan bahwa Nabi Musa tersebut adalah Nabi Musa dari Bani Israil. Pembuktian tersebut dikonfirmasi melalui riwayat Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Perbedaan pendapat hendaknya diselesaikan dengan merujuk kepada ulama dan dalil-dalil Al-Qur’an serta hadits yang sahih, bukan dengan mengandalkan perdebatan tanpa dasar ilmu.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56405-hukum-daging-hewan-buruan-bagi-orang-yang-sedang-berihram/